Hakim Putuskan Abu Tours Harus Kembalikan Uang Jemaah

Untuk mengembalikan uang para jamaah atau memberangkatkan, Abu Tours diberi waktu selama 45 hari.
Sidang putusan gugatan PT Abu Tours oleh sembilan agen dan satu vendor, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4). (rio)

Makassar, (Tagar 5/4/2018) - Sidang putusan gugatan PT Abu Tours oleh sembilan agen dan satu vendor, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar.

Dimana sebelumnya, agen dan Vendor ini melayangkan gugatannya terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Abu Tours ke Pengadilan Niaga Makassar, sejak pekan lalu.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Budiansyah, menegaskan bahwa PT Abu Tours harus mengembalikan dana para jamaah atau memberangkatkan.

Untuk mengembalikan uang para jamaah atau memberangkatkan, Abu Tours diberi waktu selama 45 hari. Meski demikian, putusan ini masih bersifat sementara.

"Menetapkan PT. Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jemaah yang telah menggugat selama 45 hari. Dengan menunjuk kurator sebagai tim pengurus PKPU itu," ucap Budiansyah saat putusan sidang di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4/2018).

Budiansyah mengatakan, Kurator yang dimaksud oleh majelis hakim ialah Tasman Gultom. Tasman Gultom yang nantinya yang akan menjadi tim pengurus PKPU Abu Tours.

Jika dalam 45 hari nanti, Abu Tours tidak bisa mengembalikan dana jemaah, maka Abu Tours masih bisa meminta waktu pengembalian hingga maksimal 270 hari.

Namun, dalam jangka waktu tersebut Abu Tours juga masih belum bisa melunasi utang-utangnya, maka konsekuensi yang harus diterima Abu Tours ialah dipailitkan oleh Pengadilan. (rio)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.