Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menghentikan sementara aktivitas atau situasi lockdown sejak 3 September 2020 hingga 11 September 2020.
Hal itu dilakukan menyusul meninggalnya seorang hakim PN Medan berinisial S, dengan status suspek Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kami lockdown, dengan alasan kemarin hakim inisial S meninggal dan sudah dikebumikan dengan protokol Covid-19. Jadi pengadilan perlu memperpanjang WFH untuk mensterilkan keadaan," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Kamis, 3 September 2020.
Selama lockdown, kata Imanuel, seluruh persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya akan ditunda. "Untuk semua hakim dan pegawai dan persidangan ditunda," katanya.
Untuk mengetahui sampai sejauh mana Covid-19 masuk ke pengadilan, jadi besok mungkin akan dilakukan swab
Untuk mentracing penyebaran Covid-19, kata Imanuel lagi, PN Medan akan kembali melaksanakan swab test massal esok hari, dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Untuk mengetahui sampai sejauh mana Covid-19 masuk ke pengadilan, jadi besok mungkin akan dilakukan swab di PN. Sekitar jam 10.00 WIb mungkin, dari dinas kesehatan yang datang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang hakim inisial S bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
S meninggal pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, dengan status Pasien Dalam Pengawasan atau suspek Covid-19. []