Jakarta - Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil kepala daerah yang memblokir jalan sehingga menghambat distribusi bahan pokok dan alat kesehatan masyarakat. Teguran itu menyusul akses keluar masuk di sejumlah wilayah ditutup dengan alasan pencegahan wabah virus corona atau Covid-19.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengingatkan kepala daerah terkait pemblokiran jalan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Bahtiar melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Bahtiar mengatakan, Tito dan jajarannya telah menghubungi dan meminta kepala daerah untuk membuka pemblokiran jalan yang menghambat distribusi logistik. Bagi Pemerintah Pusat, distribusi kebutuhan masyarakat justru bagian esensial dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjangkiti 1.790 orang di 32 provinsi per 3 April 2020.
Kita harus mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, namun pemda juga berkewajiban memastikan kelancaran distribusi logistik.
"Mendagri telah mengingatkan bahwa distribusi logistik kebutuhan pokok masyarakat, pemenuhan pangan masyarakat, pemenuhan kebutuhan alat atau barang dan bahan untuk menggerakkan perekonomian serta pemenuhan kebutuhan bidang kesehatan khusus percepatan penanganan Covid-19 tidak boleh ada yang terhambat karena logistik adalah hal yang sangat esensial," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Guyur Bansos ke Warga Jakarta Agar Tak Mudik

Kemendagri mengingatkan kepala daerah terkait tanggung jawab besar dalam mencegah penularan Covid-19 sesuai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, kata Bahtiar, pemblokiran jalur distribusi logistik malah kontra produktif dengan tanggung jawab pencegahan.
"Memang kita harus mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, namun pemda juga berkewajiban memastikan kelancaran distribusi logistik bahan pokok masyarakat, alat atau bahan dan barang yang menggerakkan perekonomian masyarakat dan untuk logistik kesehatan masyarakat," katanya.
Kemendagri tidak menyebut detail pemda mana saja yang dianggap menghambat logistik. Hanya saja, sejumlah pemda dari tingkat kabupaten dan kota hingga tingkat desa telah menerapkan karantina lokal atau lockdown.
Pemerintah Kota Tegal, misalnya, melakukan kebijakan lokal lockdown pada 30 Maret 2020. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menutup seluruh akses masuk wilayahnya hingga 30 Juli 2020.
Baca juga: Luhut Sebut Hanya China yang Sukses Terapkan Lockdown
Sejumlah foto pemblokiran jalan di kampung-kampung juga berseliweran di media sosial. Pembelokiran menggunakan berbagai macam alat seperti palang kayu hingga spanduk jumbo bertuliskan 'lockdown'.
Kemendagri meminta pemda tidak berjalan sendiri-sendiri dalam penanganan virus corona. Ia meminta pemda dan gugus tugas di setiap daerah senantiasa berkoordinasi dengan Pusat. "Gugus Tugas di daerah harus aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Gugus Pusat Penanganan Covid-19," tutur dia. []