Artis Hana Hanifah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau pada Kamis (5/12/2024). Hana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 19.50 WIB di Mapolda Riau.
Setelah pemeriksaan, Hana yang mengenakan hijab mencoba menghindari wartawan. Ia didampingi seorang wanita dan seorang pria yang membawa tas, kemudian bergegas menuju lift untuk meninggalkan lantai tiga gedung Mapolda Riau. Ketika ditanya, Hana hanya menjawab, "Sebagai saksi saja, makasih ya," dan menambahkan, "Untuk kelanjutannya tanya penyidik saja, ya."
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021 diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas fiktif. "Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," kata Anom di Mapolda Riau, Kamis malam.
Anom menambahkan, dana yang diterima Hana wajib dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan. Penyidik juga akan memanggil kembali Hana dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan. "Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat yang diduga fiktif. Pada periode tersebut, penerbangan pesawat minim akibat pandemi Covid-19.