Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut, Kementerian Sosial (Kemensos) yang saat ini dipimpin oleh Tri Rismaharini tidak berempati terhadap keadaan masyarakat. Sebab berdasarkan surat edaran terbaru, Kemensos menghapus santunan bagi ahli waris korban Covid-19 yang meninggal sebesar Rp15 juta.
Harusnya Pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat karena covid-19; Rp15 juta per orang. Jangan malah dicabut. Karena Pemerintah bisa “suntikkan” Rp20 triliun untuk Jiwasraya.
Terkait penghapusan santunan ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu kemudian membandingkannya dengan Jiwasraya yang disuntik dana sebesar Rp20 triliun. Selain itu, Pemerintah juga menaikkan anggaran Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) hingga Rp688 triliun.
“Harusnya Pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat karena covid-19; Rp15 juta per orang. Jangan malah dicabut. Karena Pemerintah bisa “suntikkan” Rp20 triliun untuk Jiwasraya. Juga naikkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp688 triliun,” cuitnya melalui akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 24 Februari 2021.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. (Foto:Tagar/Twitter@hnw)
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Mensos Risma untuk mencabut Surat Edaran Penghapusan Santunan bagi para ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
“HNW Mengkritisi agar Mensos Mencabut Surat Edaran Penghapusan Santunan Korban Covid-19. Dan agar laksanakan aturan dengan tetap memberikan santunan sebagaimana diatur Permensos No 4/2015 dan SE No 427/2020 dari Kemensos,” tegasnya.
- Baca juga :
- Baca juga :

Sekali lagi, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa dirinya tidak setuju jika santunan tersebut dihapus oleh Kemensos. Di samping itu, ia juga menyebut banyak ahli waris korban meninggal Covid-19 yang mengajukan santunan pada bulan September sampai November 2020. Tetapi sampai kini santunan tersebut belum juga diberikan oleh kemensos.
“Tidak setuju bantuan kemanusiaan untuk korban Covid-19 yang wafat, sebesar Rp15 juta, dihapuskan oleh Kemensos. Apalagi banyak yang sudah diajukan pada September-November 2020, yang juga belum dipenuhi. (Berdasarkan) Keterangan RW 10 dan Anggota LMK RW 11 kelurahan Grogol sampaikan aspirasi mereka tadi siang,” cuitnya dipostingan yang lain. []