Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan dan meminta peninjauan kembali terkait harga gas industri yang melabung tinggi di Indonesia. Karena jika tidak, ada dua pilihan saat muncul harga gas tinggi meski besaran harga sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Pilihannya hanya dua, melindungi industri atau melindungi pemain gas gitu aja udah. Saya tadi mau ngomong yang kasar tapi enggak jadi," ucap Jokowi saat rapat terbatas bertopik "Ketersediaan Gas untuk Industri" di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Apalagi, kata dia porsi gas sangat besar pada struktur biaya produksi. Sebab, gas industri bukan sebagai komoditas saja melainkan modal pembangunan dalam memperkuat industri.
"Maka harga gas akan sangat berpengaruh kepada daya saing produk industri kita di pasar dunia. Kita kalah terus produk-produk kita gara-gara harga gas yang mahal," tuturnya.
Menurut Jokowi ada enam sektor industri yang menggunakan 80 persen volume gas Indonesia, di antaranya pembangkit listrik, industri kimia, industri makanan, industri keramik, industri baja, dan industri pupuk.
Sehingga, ia meminta jajaran terkait untuk meninjau ulang apa yang menjadi penyebab harga gas industri yang melambung. Bukan dari satu sisi saja tapi dari hulu ke hilir.
"Coba betul penyebab tingginya harga gas mulai dari harga di hulu, di tingkat lapangan gas, di tengah, terkait dengan biaya penyaluran gas, biaya transmisi gas, di tengah infrastruktur yang belum terintegrasi dan sampai di hilir, di tingkat distributor," ujarnya. []