Harga Minyak Merek MinyaKita Melambung Tinggi, Melebihi HET 12,41% yang Ditetapkan Pemerintah.

Harga minyak goreng merek MinyaKita melambung tinggi, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Harga MinyaKita melampaui HET di berbagai wilayah Indonesia. Sumber: Antara

Harga minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita semakin melambung tinggi. Secara nasional, harga komoditas ini mencapai Rp 17.649 per liter, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Kenaikan ini telah berlangsung sejak akhir 2024 dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan dari Badan Pangan Nasional, harga MinyaKita telah melampaui HET sebesar 12,41%, menjadikannya komoditas yang berstatus waspada.

Perbandingan harga MinyaKita dari hari ke hari menunjukkan kenaikan yang signifikan. Harga MinyaKita kemarin mencapai Rp 17.604 per liter, dan minggu lalu sebesar Rp 17.558 per liter. Kenaikan ini mencapai 0,26% dan 0,52% secara berturut-turut. Harga tertinggi MinyaKita tercatat di Nusa Tenggara Timur dengan Rp 19.250 per liter, sementara harga terendah berada di Jawa Tengah dengan Rp 16.934 per liter.

Bukan hanya MinyaKita, beberapa komoditas lain juga masuk dalam status waspada. Daftar ini termasuk Minyak Goreng Curah (15,33% di atas HET), Gula Konsumsi Indonesia Timur (11,11% di atas HAP), Bawang Putih Bonggol Nasional (10,46% di atas HAP), Beras Premium (4,62% di atas HET), dan Beras Premium Zona 1 (1,93% di atas HET). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kenaikan harga MinyaKita disebabkan oleh pelaku usaha dan distributor yang menaikkan harga, meskipun ketersediaan barang cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

Budi menambahkan bahwa harga MinyaKita yang masih tinggi terutama berada di wilayah Banten, Aceh, Kalimantan Barat, dan Papua. Sementara itu, wilayah Pulau Jawa dan Sumatera sebagian besar sudah sesuai dengan HET. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor yang menjual MinyaKita di atas HET. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap harga MinyaKita yang dibanderol mahal di tingkat konsumen.

Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, Rusmin menemukan bahwa harga MinyaKita di tingkat konsumen melampaui HET. Dia menduga bahwa kenaikan harga ini disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen. "Harga beli MinyaKita di tingkat konsumen langsung mencapai Rp 16.000 per liter di Bandung, atau sudah melampaui HET. Sanksi administratif akan segera kami berikan," ujar Rusmin.

Berita terkait
Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi Libur Sekolah di Bulan Ramadhan 2025
Pemerintah menetapkan kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025.
Pemerintah Rancang Peraturan Baru untuk Pinjaman Online: Kepastian Hukum dan Perlindungan
Pemerintah berencana membenahi peraturan pinjaman online untuk mengatasi masalah hukum dan penagihan ilegal.
Pemerintah Sempurnakan Regulasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk Industri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah masih dalam proses penyempurnaan regulasi untuk melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kepada beberapa sektor industri.