Jakarta - Kepolisian menghalau 2.765 kendaraan lantaran terindikasi melanggar peraturan larangan mudik di hari kelima pelaksanaan Operasi Ketupat, Selasa, 28 April 2020 kemarin. Sejauh ini, total 12.156 kendaraan yang telah diperintahkan putar balik.
"Pada hari kelima pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, sampai dengan hari Selasa, 28 April 2020 Korlantas Polri mencatat sebanyak 2.765 dari total 12.156 kendaraan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu, 29 April 2020.
Kendaraan-kendaraan yang dihalau tersebut terdiri dari kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel, dan roda dua
Baca Juga: Polisi Catat 37 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat
Asep mengatakan, kendaraan-kendaraan yang dihalau tersebut terdiri dari kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel, dan roda dua. Para penumpang tersebut diduga akan berangkat mudik. "Untuk itu, dihimbau untuk kembali ke rumah masing-masing," ucap Asep.
Terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical dan social distancing demi kesehatan kita bersama dan cepat tertanganinya virus corona

Adapun rincian 2.765 kendaraan yang dihalau kepolisian tersebut yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 886 kendaraan, Polda Jawa Barat 525 kendaraan. Polda Jawa Timur sebanyak 773 kendaraan, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 23 kendaraan. Polda Banten sebanyak 198 kendaraan, Polda Lampung sebanyak 32 kendaraan, dan Polda Jawa Tengah sebanyak 328 kendaraan.
Asep meminta masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Ia berharap jumlah kendaraandi kemudian hari dapat berkurang.
Simak Pula: Mabes Polri Ungkap Tujuan Operasi Ketupat 37 Hari
"Terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical dan social distancing demi kesehatan kita bersama dan cepat tertanganinya virus corona," tutur Asep