Hari Pertama Ganjil Genap, 617 SIM dan 324 STNK Disita

Sedikitnya 617 SIM dan 324 STNK disita dari pengendara roda empat di hari pertama perluasan penerapan kebijakan ganjil genap.
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Sedikitnya 617 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita dari pengendara roda empat di hari pertama perluasan penerapan kebijakan ganjil genap, Senin 9 September 2019.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menyebutkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita SIM dan STNK itu dari 941 pelanggar.

"Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin 9 September 2019, seperti dilansir dari Antara.

Macet, Ganjil GenapPetugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jumlah itu diambil dari pelanggar yang melewati kawasan perluasan ganjil-genap sejak 06.00-10.00 WIB. Dari situ, kata Nasir, bisa saja total pelanggar pada hari pertama bertambah mengingat jam ganjil-genap pada sore akan diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang.

Data jumlah pelanggar ini terbanyak dialami pengendara yang melintas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, dengan total 251 pelanggar. Dalam operasi tersebut petugas menyita 133 SIM dan 118 STNK.

Sedangkan lokasi paling minim pelanggaran adalah kawasan Jakarta Pusat dengan 42 pelanggaran dengan barang bukti 29 SIM dan 13 STNK.

Seperti diketahui aturan perluasan ganjil genap telah disosialisasikan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019. Peraturan baru ini otomatis menambah ruas jalan yang terkena ganjil henap dari sembilan menjadi 25 jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: 

Berita terkait
Sosialisasi Ganjil-Genap Diklaim Turunkan Polusi Udara
Pemprov DKI Jakarta mengklaim sosialisasi kawasan ganjil-genap menurunkan tingkat polusi.
Pengecualian Kendaraan Boleh Melintasi Ganjil-Genap
Melalui akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang masuk ganjil-genap
Kebijakan Ganjil-Genap Gampang Disiasati
Kebijakan ini dinilai tidak efektif bagi para sopir angkutan jalan berplat hitam karena bisa disiasati.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.