Jakarta - Sedikitnya 617 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita dari pengendara roda empat di hari pertama perluasan penerapan kebijakan ganjil genap, Senin 9 September 2019.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menyebutkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita SIM dan STNK itu dari 941 pelanggar.
"Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin 9 September 2019, seperti dilansir dari Antara.

Jumlah itu diambil dari pelanggar yang melewati kawasan perluasan ganjil-genap sejak 06.00-10.00 WIB. Dari situ, kata Nasir, bisa saja total pelanggar pada hari pertama bertambah mengingat jam ganjil-genap pada sore akan diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang.
Data jumlah pelanggar ini terbanyak dialami pengendara yang melintas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, dengan total 251 pelanggar. Dalam operasi tersebut petugas menyita 133 SIM dan 118 STNK.
Sedangkan lokasi paling minim pelanggaran adalah kawasan Jakarta Pusat dengan 42 pelanggaran dengan barang bukti 29 SIM dan 13 STNK.
Seperti diketahui aturan perluasan ganjil genap telah disosialisasikan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019. Peraturan baru ini otomatis menambah ruas jalan yang terkena ganjil henap dari sembilan menjadi 25 jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga:
- Empat Mobil Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap Jakarta
- Empat Kota Besar Dunia Menerapkan Sistem Ganjil Genap