Jakarta - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan Haris Azhar mengatakan sudah tak berharap banyak kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dapat terselesaikan. Baginya, waktu dua tahun telah menjawab betapa pemerintah mengacuhkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya gimana, presiden enggak bisa nyelesain kasusnya begini, makin lama semakin terlihat," ucap Haris saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 9 November 2019.
Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) ini menuturkan belum juga terungkapnya kasus Novel semakin membuat masyarakat kecewa. Hal itu terlihat dari perbedaan perayaan momentum pelantikan Jokowi periode pertama dengan pelantikan periode kedua.
"Pelantikan pertama kelihatan ada kereta kencana, sekarang pelantikan kedua yang keliatan seperti persiapan perang. Jadi, bahwa itu aja sudah menunjukan bahwa publik sudah tidak antusias sama Jokowi," ujar Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru tersebut.
Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan Haris Azhar. (Foto: Tagar/Poppy Rakhmawati)
Belum sempat terungkap kasus Novel Baswedan, publik malah dibuat kecewa dengan laporan yang dilayangkan Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
"Kalau polisi merespon fitnah terhadap Novel lewat Dewi Tanjung, itu membuat polisi berkontribusi kepada depopularisasi," ucap dia.
Istana Komitmen Selesaikan Kasus
Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan terjadi 11 April 2017. Sudah lebih dari dua tahun berlalu, namun, pelaku maupun aktor di balik kasus belum juga ditemukan, hingga pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Presiden Jokowi pun memberi perintah pada Kapolri baru Jenderal Polisi Idham Azis pada Jumat, 1 November 2019 untuk mengungkapkan pelaku maupun aktor dari kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dalam tenggat waktu tiga bulan.

Juru bicara Presiden Jokowi atau Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan tak akan membatalkan perintah penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegakkan," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Fadjroel mengatakan komitmen yang dibuat pemerintah ini bukan hanya berlaku pada satu kasus hukum saja, misalnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Penegakan hukum yang adil, berlaku juga untuk semua kasus.
"Terhadap kasus apapun kan pemerintah ingin tegas, bahwa ini negara hukum. Semua hukum positif harus ditegakkan dan pemerintah tanpa kecuali harus menegakkannya," ucapnya. []