Haris Azhar Sebut KPK Takut Tangkap DPO Nurhadi

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai KPK takut menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi yang berstatus DPO.
Kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Padahal KPK telah mengetahui keberadaan Nurhadi.

"KPK kok jadi kayak penakut gini, enggak berani ambil orang tersebut, dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," ujar Haris di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Haris mengungkap, pihaknya telah menghimpun informasi terkait keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang telah ditetapkan KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," ucapnya.

DPO formalitas, karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya.

Namun menurutnya, KPK enggan mendatangi Nurhadi dan Rezky lantaran keduanya mendapat perlindungan khusus. "Artinya, apartemen itu nggak gampang diakses oleh publik. Lalu, ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya, pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.

Mantan Sekretaris MA NurhadiMantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (batik lengan panjang) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Haris pun menilai, status DPO Nurhadi, Rezky, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, hanya formalitas belaka.

"DPO formalitas, karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Status itu kan jadi lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya," tuturnya.

Sebelumnya, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ketiganya dimasukkan dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. []

Berita terkait
MAKI Ngotot Gugat KPK 6 Kali Sampai Hasto Tersangka
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan gugatan praperadilan hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka suap.
Kebohongan Firli Bahuri di Mata eks Pimpinan KPK
Eks Pimpinan KPK meminta Polri memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah
Gugatan Agar Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Ditolak
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI yang menginginkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka.