Jakarta - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Haris Azhar mengatakan tidak akan menggubris berbagai tudingan yang dilontarkan Dewi Tanjung. Bagi dia, realitas belakangan ini merupakan pengalihan isu.
Direktur kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru meyakini Novel tidak mungkin melapor balik Dewi ke polisi, meskipun tuduhan tersebut telah merugikan kliennya.
Saya pikir enggak perlu ke Novel polisi pun sudah bisa menjawab siapa namanya Dewi Tanjung berkerudung merah itu.
"Saya cukup tahu Novel dalam sejumlah hal. Dalam beberapa hal saya pikir Novel tidak terlalu pusing dengan soal orang tersebut (Dewi). Artinya ini kan bisa dibilang sebagai pengalihan isu aja, pembelokan itu," kata Haris saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 9 November 2019.
Menurutnya, laporan Dewi Tanjung yang menuduh Novel telah merekayasa teror penyiraman air keras, tidak membuat penyidik kepolisian bertindak gegabah dalam merespons kasus tersebut.
"Jadi Novel mau ditarik untuk sibuk di urusan-urusan, tuduhan-tuduhan hoaks, atau tuduhan-tuduhan fakta palsu itu. Saya pikir enggak perlu ke Novel polisi pun sudah bisa menjawab siapa namanya Dewi Tanjung berkerudung merah itu," ujar Haris.

Sebelumnya, Dewi Tanjung alias Dewi Ambarwati melaporkan Novel Baswedan dengan tudingan penyebaran berita hoaks soal peristiwa penyiraman air keras.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019, Dewi menyebut ada rekayasa dan kejanggalan terhadap peristiwa dan luka-luka yang dialami Novel.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Politikus PDIP itu, dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tertanggal 6 November 2019.
Novel Baswedan diduga melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []