Bandung, (Tagar 6/4/2018)- Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH mengatakan harta sitaan tersangka kasus PT SBL baik harta bergerak dan tidak bergerak belum bisa dijadikan uang pengganti korban. Pasalnya, pengembalian uang kepada para korban penipuan SBL harus melalui proses hukum atau peradilan terlebih dahulu.
“Kami ingin sampaikan kepada terutama para jemaah PT BSL, saya jelaskan memang barang bukti dan harta sudah disita (sebagian) tetapi tidak serta merta bisa dikembalikan kepada nasabah karena ini harus melalui proses peradilan. Jadi, nanti setelah adanya vonis dari pengadilan tentunya bisa dikembalikan,” tuturnya, di Bandung, Jumat (6/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk sistem pengembaliannya, Polda Jabar akan menyerahkannya kepada pengadilan nanti. Seperti melelang terlebih dahulu harta bergerak dan tidak bergerak tersangka kasus PT SBL ini atau mekanisme lainnya semua dikembalikan lagi kepada vonis pengadilan nanti.
“Artinya kalau setelah P21, kita sudah serahkan barang bukti, tapi masih ada PR-PR lain yang berkaitan dengan kasus ini, tetap diselesaikan, setelah P21 tidak berhenti. Terus didalami lagi untuk melihat apakah masih ada tersangka lain,” tutupnya. (fit)