Yogyakarta - Kasus begal di Kota Yogyakarta akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RSP, 32 tahun, ditangkap setelah berbulan-bulan menjadi buron. Hasil pengembangan kasus, tiga pelaku masih menjadi buronan polisi.
RSP, 32 tahun, merupakan pembegal motor yang menjalankan aksinya menggunakan senjata tajam jenis pedang. RSP yang mendiami kos di wilayah Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta ini melakukan aksi kejahatannya dengan cara sadis. Dia mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke tubuh korban.
Peristiwa pahit itu dialami oleh seorang mahasiswa bernama Hadi Mardiyansyah, 20 tahun warga asal Riau. RSP membegal Hadi saat melintas di Jalan Veteran, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. Hadi mengalami luka sobek di bagian punggungnya akibat sabetan pedang sepanjang sekitar 20 centimeter.
Setelah RSP tertangkap, tiga pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah R, 22 tahun yang merupakan adik ipar RSP; B, 22 tahun; dan A, 23 tahun.
Ketiganya saat ini masih dalam DPO.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, peristiwa pencurian tersebut ternyata dilakukan bersama tiga orang lainnya. "Ketiganya saat ini masih dalam DPO," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 14 September 2020.
Menurut AKP Riko, dari pengakuan RSP, motor hasil pembegalan yang dilakukan, sudah dijual di daerah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan motor lalu dibagi rata kepada empat tersangka yang ikut dalam perkara tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus begal atau pencurian dengan pemberatan itu bermula kala korban atau Hadi Mardiansyah berencana membeli makan di Jalan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 pagi. Hadi keluar kos menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi AB 4330 BH.

Sampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sewaktu sampai di simpang empat Babaran, Hadi dipepet oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor matic. Saat Hadi berusaha menghindar dan berencana berputar arah, dua orang pelaku lainnya sudah menghadang dari arah belakang Hadi.
Pelaku lalu mengayunkan pedang ke tubuh Hadi dan mangenai punggung sebelah kanan. Hadi yang tak kuasa menahan sakit dan ketakutan saat itu terjatuh dari motornya. Hadi kemudian lari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Motor milik Hadi sudah dibawa kabur pelaku.
Baca Juga:
- Buron Begal Sadis di Yogyakarta Tertangkap
- Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Tajam di Sleman
- 4 Pelajar Saling Tantang Bersenjata Tajam di Sleman
Warga yang ada di warung burjo sekitar lokasi kejadian keluar dan membantu Hadi mengejar para pelaku. Namun tidak membuahkan hasil. "Jadi pelaku yang membawa pedang itu pelaku RSP yang berhasil di tangkap," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo Inspektur Satu Nuri Aryanto menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih dalam DPO. Dua tersangka berada di Bekasi, Jawa Barat dan satu lainnya di Lampung. "Ketiga pelaku lainnya berada di luar Yogyakarta. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam," kata Iptu Nuri.
Adapun dalam perkara ini, RSP dikenakan pasal 365 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. []