Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto menyatakan bahwa ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.
Hasto menekankan bahwa prinsip "in dubio pro reo" harus diterapkan, yaitu setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa. Dia berharap dengan prinsip ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonannya untuk membebaskannya dari tahanan dan mengembalikan hak serta nama baiknya. "Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Hasto.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan, Hasto memohon kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dia juga memohon agar hak, kedudukan, dan nama baiknya dipulihkan. Selain itu, Hasto meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan dikeluarkan. Dia juga meminta agar barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan kepadanya.
JPU KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu, yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron. Jaksa menyatakan bahwa Hasto bersama rekan-rekannya telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, selaku Anggota KPU RI periode 2017-2022.