Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka: KPK Ungkap Peran dalam Kasus Harun Masiku

KPK menahan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto saat diperiksa di KPK. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menghadiri pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait perkara suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Harun, mantan kader PDI-P, menjadi tersangka dan buron setelah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019-2020.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada Senin (23/12/2024). Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus Harun, Hasto diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, termasuk memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP yang berada dalam penguasaannya pada 6 Juni 2024, sebelum ia diperiksa KPK.

Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan perkara Harun dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya ketika dipanggil KPK. Tindakan ini bertujuan untuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan. Sampai saat ini, KPK telah meminta keterangan dari 53 saksi dan enam ahli terkait kasus yang menjerat Hasto. Lembaga anti-rasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya.

Penahanan Hasto akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, dan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil.

Berita terkait
Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retreat Akmil di Magelang
Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah PDI Perjuangan untuk menunda keikutsertaan dalam retreat pemerintahan Prabowo-Gibran di Magelang.
PDIP Bongkar Soal Alasan Pemecatan Jokowi dan Keluarganya dari Partai
PDIP akhirnya buka-bukan terkait pemecatan Jokowi beserta keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
PDIP Sebut Prabowo Tahu Terima Kasih, Bukan Kayak yang Lain Makan dan Berak di Piring
Presiden Prabowo Subianto sempet membela Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dari pihak yang menjelek-jelekkannya.