Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berencana membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Hasto telah menyiapkan eksepsi pribadi setebal 25 halaman yang akan dibacakan sendiri.
Febri menjelaskan bahwa hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi. "Ya, hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi, Pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum," ujar Febri kepada media, Jumat (21/3/2025).
Eksepsi yang disiapkan oleh Hasto akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa. "Sedangkan eksepsi tim penasihat hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto," tambah Febri.
Febri berharap bahwa Pengadilan Tipikor dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh keadilan bagi Hasto Kristiyanto. "Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Hasto didakwa telah memberikan suap dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P, Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian banyak pihak.