Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Meski demikian, Hasto tidak berkecil hati dan kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan. "Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," ungkap Ronny Talapessy, salah satu anggota tim pengacara Hasto, saat dihubungi pada Minggu (16/2/2025).
KPK menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang status hukumnya. Namun, dalam sidang putusan pada Kamis (13/2), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menilai bahwa gugatan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah.
Tim pengacara Hasto, termasuk Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa pertimbangan hakim tersebut kini telah dipenuhi. "Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," jelas Maqdir. Dengan demikian, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah untuk masing-masing jeratan pasal yang disangkakan oleh KPK.
KPK sendiri telah merencanakan untuk memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2) mendatang. Namun, kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan. Keputusan ini menunjukkan bahwa Hasto dan tim hukumnya tetap berkomitmen untuk melawan status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan Hasto tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal. Hakim menilai bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan gugatan terpisah, satu untuk kasus suap dan satu lagi untuk perintangan penyidikan. "Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," tegas hakim. Meski demikian, langkah Hasto untuk mengajukan gugatan kembali menunjukkan tekadnya untuk membela diri hingga ke pengadilan.