Sidang praperadilan jilid dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini dijadwalkan dimul pukul 09.00 WIB, dengan perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL berlangsung di ruang sidang 01, sementara perkara 24/Pid.Pra/2025N JKT.SEL berlangsung di ruang sidang 06.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berharap KPK akan hadir dalam sidang ini. Menurut Ronny, praperadilan ini merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Hasto. "Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argument hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," ujar Ronny.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima permohon praperadilan yang diajukan Hasto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas. KPK kemudian kembali memeriksa Hasil dan menahannya selama 20 hari, terhitung dari Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahananara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan. Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
arun Masiku, yang terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020, diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.