Jakarta - Pasangan selebriti Nora Alexandra dan Jerinx SID, saling melepas rindu dengan bercumbu di atas mobil tahanan. Drummer grup musik Superman Is Dead itu bahkan tidak sungkan mencium bibir istrinya, saat menuju persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Momen tersebut, kemudian dibagikan Nora Alexandra melalui akun media sosial Instagram miliknya, ia mengaku bersyukur dapat melihat suaminya dalam kondisi sehat dan penuh canda, serta dapat terus membagikan semangat positif kepada orang lain.
"Kami melepas rindu di mobil tahanan," tulis Nora Alexandra dalam postingan di akun Instagramnya, dikutip Tagar pada Rabu, 30 September 2020.
"Terima kasih semesta, akhirnya hari ini bisa sedikit lama memegang tangan suami dan memeluk dia, syukur dia selalu sehat, selalu penuh canda, tawa, menebar positiv untuk semua kawan," ujar dia.
Dalam postingan yang sama, Nora juga berjanji bakal terus setia mendampingi Jerinx SID menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia juga mengataka bahwa suaminya itu bakal segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
"Keluarga dan saya saat mendampingi persidangan. Love you pa @jrxsid. Kamis besok sidang lagi untuk suami Nora," kata dia.
Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra. (Foto: Instagram/ncdpapl)
Belakangan, aksi cumbu mesra Nora Alexandra dan Jerinx SID di dalam mobil tahanan memantik respons dari pihak kejaksaan. Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar, Eka Widanta, mengaku telah menegur secara langsung pasangan muda tersebut.
Eka menuturkan, aksi Nora Alexandra dan Jerinx SID yang merekam dan membagikan video ketika mereka bercumbu dinilai telah menyalahi etika. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengizinkan Nora untuk naik ke mobil tahanan demi menghindari massa yang tengah berdemo.
- Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kasus Jerinx Diganti
- Baca juga: Tok! Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diketahui, Jerinx resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Seusai penetapan, ia langsung ditahan kepolisian Bali, pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu dan telah menjalani masa persidangan. []