Ambon - Kerap meresahkan warga dan mengganggu waktu istirahat warga, polisi kembali menahan lima sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar disejumlah kawasan jalan di Kota Ambon, Maluku, Rabu 4 Maret 2020 pukul 21.00 WIT. Terhitung dalam dua minggu terakhir ini, sudah 14 sepeda motor ditahan.
Sudah 14 sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar kami tahan.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy menyatakan, sepeda motor yang ditahan selain ditilang juga diberikan sanksi berupa ditahan selama satu bulan dilapangan upacara Mapolresta Pulau Ambon.
"Sudah 14 sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar kami tahan. Awalnya, sembilan sepeda motor dan terbaru lima," jelas Julkisno kepada Tagar, Kamis 5 Maret 2020.
Dia menyatakan, jajaran Polresta Pulau Ambon gencar melakukan razia balapan liar saat ini. Dimulai dari malam hingga pagi hari.
Pasalnya, balapan liar ini sangat meresahkan warga dan mengganggu waktu istirahat akibat bunyi knalpot sepeda motor tersebut.
"Jadi setiap malam hingga pagi hari, patroli dilaksanakan menyusuri sejumlah kawasan jalan di Kota Ambon guna merazia balapan liar," tegasnya.
Dalam razia, ditemukan sejumlah pelanggaran diantaranya, tak memiliki SIM, kelengkapan surat kendaraan serta tidak menggunakan helm.
"Tidak ada toleransi, akan menindak tegas para pengendara yang kebut-kebutan serta tidak mentaati aturan berlalu lintas," jelasnya.
Dia berharap, pemiliki kebadaraan agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar. []