Jakarta - Kejaksaan Agung memilih menitipkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK hari ini memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Baca juga: Respons Erick Thohir Eks Dirut Jiwasraya Tersangka
Kedua tersangka dititipkan di rutan KPK untuk 20 hari pertama di lokasi yang berbeda. Hendrisman di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di Markas Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta, sedangkan Benny Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Selain bagian dari koordinasi antara aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, menueutnya penitipan keduanya di rutan KPK bertujuan untuk menjaga objektifitas.
"Agar para tersangka tidak saling memengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," tuturnya.
Selain Benny dan Hendrisman, Kejagung juga menagan tiga tersangka Jiwasraya di antaranya eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta residen Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. []