Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat kembali melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian. Rocky dituduh mencemarkan nama baik setelah mengunggah foto di akun Instagramnya, @rockygerungofficial, dibumbui keterangan 'dungu'.
Saya adalah seorang yang sangat terpelajar dan telah memperolah gelar Akademik tertinggi (Doktor dalam Ilmu Hukum) dengan Predikat Cum Laude.
Pernyataan 'dungu' diduga ditunjukan kepada Henry. Musababnya laporan Henry untuk pertama kalinya ke Rocky pada Senin 9 Desember 2019 ditolak kepolisian.
"Bahwa kalimat tersebut, dalam hal ini yang menyebut “Yang nge-lapor Dungu
sih” adalah merupakan Penghinaan dan/atau Pencemaran terhadap Nama Baik
Saya," tulis Henry dalam surat laporan yang ditujukan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Henry mengaku tidak terima dengan perkataan dungu yang diduga dialamatkan ke dirinya. Pasalnya dia merasa bukan orang yang seperti dituduhkan.
"Saya adalah seorang yang sangat terpelajar dan telah memperolah gelar Akademik tertinggi (Doktor dalam Ilmu Hukum) dengan Predikat Cum Laude," kata pria kelahiran Lampung tersebut.
Akun Instagram @rockigerungofficial_ tentang Henry Yosodiningrat. (Foto: Instagram/@rockigerungofficial_)
Baca juga: Andi Arief Soal Rocky Gerung: PDIP Cuma Pakai Otot!
Diketahui laporan Henry diterima dengan nomor polisi STTL/577/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 11 Desember 2019. Dalam surat tersebut akun tersebut dituntut dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya akun Instagram @rockygerungofficial_ yang dilaporkan, Henry juga menyeret politikus Partai Demokrat Andi Arief ke polisi lantaran cuitan dalam akun Twitter pribadinya @AndiArief_ yang menyebut dirinya preman karena melaporkan Rocky Gerung.
"Tweet tersebut diatas merupakan Penghinaan dan telah mencemarkan Nama Baik saya serta Nama Baik keluarga besar saya," tulis Henry dalam surat laporan yang ditujukan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Henry melaporkan kedua akun media sosial tersebut secara terpisah. Pasal yang menjadi tuntutan laporan terhadap Andi Arief adalah sama dengan laporannya terhadap akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan nomor STTL/578/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 11 Desember 2019.
Cuitan Andi Arief soal Henry Yosodiningrat pada Senin, 9 Desember 2019. (foto: Twitter/@AndiArief__).
Baca juga: Andi Arief Tantang Balik Henry Yosodiningrat
Laporan perdana Henry terhadap Rocky terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky menyebutkan Jokowi tidak paham Pancasila. Namun, laporan tersebut ditolak kepolisian karena mengatasnamakan Jokowi tetapi tidak membawa surat kuasa dari presiden.
Rocky menyebut Jokowi tak memahami nilai-nilai Pancasila terlontar dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan Jokowi hanya menghapal lima sila dasar negara tersebut.
Menurut Henry, apabila Presiden ke-7 Indonesia itu menyelami Pancasila, maka tidak akan melanggar Undang-undang (UU) tentang lingkungan hidup, serta bisa menyejahterakan rakyat tanpa berutang.
"Jadi sekali lagi, polisi Pancasila atau Presiden (Jokowi) enggak ngerti Pancasila, dia hapal tapi enggak paham. Kalau dia paham dia enggak berutang, kalau dia paham dia enggak naikin BPJS, kalau dia paham dia enggak melanggar UU Lingkungan," kata Rocky.
Rocky kemudian pamer, dia sempat menulis risalah panjang-lebar di majalah Prisma dengan riset akademis yang kuat, bahwa Pancasila bukan ideologi dalam pengertian akademik.
Mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu berujar, dalam diskursus akademis tersebut, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, ia interpretasikan, mengakui bahwa perbuatan manusia hanya bermakna kalau diorientasikan ke langit.
"Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Apa dalilnya bahwa saya boleh berbuat baik tanpa menghadap langit, itu namanya humanisme tu. Lalu saya berbuat baik supaya masuk surga, artinya kemanusiaan saya itu palsu," kata dia seperti dilihat Tagar, Rabu, 4 Desember 2019.
"Sila kelima Keadilan Sosial. Versi siapa? Liberalisme? Libertarianisme. Orang boleh isi sila kelima itu dengan marxisme, boleh saja. Diisi dengan islamisme boleh saja. Karena tidak ada satu keterangan final tentang isi dari keadilan sosial itu," ucapnya. []