Jakarta - Anggota DPR Henry Yosodiningrat meminta Kepolisian RI (Polri) menindak tegas siapa pun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal itu merespons ancaman-ancaman dari simpatisan Habib Rizieq Shihab terhadap penegakan hukum.
Menurut Henry Yoso, polisi bekerja dilindungi undang-undang, sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan, baik oleh perorangan maupun kelompok simpatisan Rizieq.
Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq Shihab tidak kebal hukum.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca juga: Polisi Sita Molotov dari Pelaku Pembusuran Massa Tolak Rizieq
Pada Selasa, 1 Desember 2020, pendukung Rizieq Shihab mengancam akan menggeruduk Markas Polda Metro Jaya jika Imam Besar-nya itu diperiksa terkait dengan kasus membuat kerumunan pada masa pandemi Covid-19.

Pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) juga diketahui menghalangi-halangi polisi saat berupaya masuk ke kawasan kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, massa pendukung Rizieq juga diketahui menggeruduk kediaman ibunda Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Madura, Jawa Timur.
Menurut Henry, aksi-aksi di atas dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Pendiri Granat itu menegaskan, di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi penegakan hukum.
Baca juga: Akui Kerumunan Pendukung Buat Resah, Habib Rizieq Minta Maaf
Terlebih, polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu mengadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," ucap Henry.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu pun mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Rizieq Shihab. Pendukung pentolan FPI itu juga ia sarankan mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, dia meminta agar pendukung Rizieq Shihab tidak mengintervensi penegakan hukum. "Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq Shihab tidak kebal hukum. Artinya, hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," ujar Henry Yosodiningrat. []