Jakarta - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 20 Mei 2021, dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari Penggugat atas ketidakhadirannya. Penggugat adalah AHY.
Hal tersebut disampaikan Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, menanggapi pernyataan Darmizal dari kubu Moeldoko yang menyebut AHY telah dua kali melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak hadir dalam mediasi pertama dan kedua.
Justru kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
Mahendra menjelaskan Partai Demokrat selaku Penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogyanya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip: adanya itikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya.
"Justru kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, di mana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," ujar Mahendra kepada Tagar, Kamis.
Mahendra mengatakan apa yang pihaknya lakukan sudah sesuai pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang berbunyi: Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik. "Artinya, itikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator."
Mehbob, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, menjelaskan, bahwa Penggugat tetap pada gugatannya, dan selain itu Penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pernyataan Darmizal Kubu Moeldoko
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang HM Darmizal MS. (Foto: Tagar/Dok Pribadi)
Sebelumnya, Darmizal, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengatakan AHY kembali melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan absen di sidang mediasi kedua.
"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi," ujar Darmizal.
Mediasi yang telah dijadwalkan jam 09:00 pagi, kata Darmizal, akhirnya baru dibuka hakim mediasi jam 10:00 pagi. Hakim mediator R. Bernadette Samosir, SH, MH, yang memimpin mediasi memanggil AHY dan Teuku Rifky Harsya sebelum sidang mediasi dibuka.
"Karena mereka berdua tidak hadir, maka hakim mediasi kembali memanggil AHY dan Riefky untuk hadir di sidang mediasi terakhir, Kamis, 3 Juni 2021 jam 10 pagi," kata Darmizal.
Darmizal juga mengatakan AHY dalam berbagai kesempatan sering mengatakan ia adalah orang yang taat hukum, menghormati hukum, dan patuh hukum. "Sangat kami sayangkan, AHY dan Riefky tidak menunjukkan ucapannya itu hari ini. Dua kali dipanggil oleh hakim mediasi, dua kali pula mereka tidak mengindahkan panggilan. Kami nilai, AHY kembali melecehkan hakim mediasi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat, semestinya mereka harus hadir dalam persidangan mediasi, kata Hakim Mediasi."
Dalam sidang mediasi kedua tersebut, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan. []
Baca juga: Darmizal Nilai AHY Lecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat