Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, turut mengomentari dugaan kasus korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun. Menurutnya hal ini fakta bahwa korupsi di Indonesia semakin ekstrem. Pasalnya selain di BPJS Ketenagakerjaan sejumlah kasus megakorupsi juga terjadi seperti di Jiwasraya dan Asabri, bahkan bantuan sosial (Bansos) pun turut dikorupsi.
“Betul dan melihat fakta korupsi di Indonesia makin 'ekstrem' seperti korupsi Jiwasraya, Asabri, BPJS Tenaga Kerja, Bansos dan lain-lain,” cuitnya melalui akun Twitter @hnurwahid pada Selasa, 26 Januari 2021.
Tweet Hidayat Nur Wahid. (Foto:Tagar/Twitter@hnurwahid)
Terkait hal itu, Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat agar tidak ada pihak yang menggangu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar mereka dapat dengan fokus melaksanakan tugasnya memberantas korupsi dari bumi Indonesia.
Fakta korupsi di Indonesia makin 'ekstrem' seperti korupsi Jiwasraya, Asabri, BPJS Tenaga Kerja, Bansos dan lain-lain.
“Wajarnya, lembaga anti rasuah seperti @KPK_RI, mestinya tidak diganggu, tapi dibantu, agar fokus ungkap tuntas korupsi, agar tak nanggung, malah jadi fitnah,” ungkapnya.

Hidayat Nur Wahid menegaskan, Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun sangat penting untuk dituntaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, uang yang dikorupsi itu harus dikembalikan kepada yang berhak, yakni rakyat Indonesia.
- Baca juga : Gus Menteri: Prioritas Dana Desa 2021 Mengacu Pada SDGs Desa
- Baca juga : Menristek: Alat Skrining Covid-19 GeNose, Langka di Dunia
- baca juga : Luhut: Indonesia Perlu Garap Sistem Pertanian Secara Modern
“Penting Kejagung mengusut dugaan korupsi BPJS senilai Rp 43 triliun. Juga kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang nilainya Rp belasan riliun. Dan kembalikan uangnya kepada warga yang berhak. Agar rakyat selamat dan semangati @KPK_RI basmi korupsi. Apalagi yang kelas-kelas ikan Paus seperti ini,” tuturnya. []