Medan - Direktorat Satuan Lalu Lintas Kepolisian di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, dihebohkan dengan adanya kabar pengurusan surat izin mengemudi (SIM) secara kolektif.
Maksud dari kolektif adalah setiap pemohon SIM hanya datang, foto, dan tanpa tes. Kemudian membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan ketentuan undang-undang. Misalnya jenis SIM B Rp 100 ribu, A Rp 75 ribu, dan C Rp 50 ribu.
Pemohon SIM harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan KTP asli harus dibawa, kalau pakai resi KTP sementara harus ada kartu keluarga, surat keterangan sehat dari puskesmas, dan surat keterangan dari kelurahan maupun kecamatan setempat.
Dalam kabar gembira itu, terjadwal akan diselenggarakan tepatnya pada Minggu-Senin, 30-31 Februari 2020 sejak pukul 07.30 WIB.
Semua pemohon SIM harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada ujian teori, maupun praktik
Pembuatan SIM berlaku untuk semua alamat KTP dan pelaksanaan pembuatannya dilakukan di halaman Samsat setiap kabupaten kota seluruh Indonesia.
Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Pol Kemas Ahmad Yamin, melalui telepon selulernya menyebut bahwa informasi yang beredar adanya kepengurusan SIM secara kolektif adalah hoaks.
Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Besar Medan AKP Djoko Lelono, pada Sabtu, 22 Februari 2020, juga menyebut bahwa tidak ada pembuatan SIM secara kolektif.
"Semua pemohon SIM harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada ujian teori, maupun praktik yang harus dilalui. Jika dalam proses itu pemohon tidak lulus, maka pemohon harus datang kembali tujuh hari kemudian. Jika bisa melewati, maka akan ke luar SIM sesuai dengan yang diajukan pemohon," ungkapnya.[]