Home Industri Narkoba ala Tiga Mahasiswa Makassar

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil bongkar home industri narkotika jenis tembakau sintetis tiga mahasiswa di Makassar.
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat merilis hasil pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau sintetis di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel. (Dfoto: Tagar/ Lodi Aprianto)

Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar pabrik rumahan (home industri) narkotika jenis tembakau sintetis, yang dikelola tiga mahasiswa di Apartemen Vidafiew, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pengungkapan ini adalah bagian dari operasi Antik Lipu 2019, serta dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Makassar.

Tiga pelaku oknum mahasiswa berhasil diamankan.

Hasilnya, operasi berhasil mengungkap home industri narkoba, sekaligus meringkus tiga oknum mahasiswa sebagai pengelola, yakni, PE alias Lili, 20 tahun, mahasiswi Unibos, serta dua taruna PIP Makassar, yaitu FA alias Farid, 21 tahun dan FK alias Fahrul, 20 tahun.

"Kita berhasil membongkar tempat pembuatan atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu Apartemen mewah di Makassar. Tiga pelaku oknum mahasiswa berhasil diamankan," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin siang, 29 Juli 2019.

Pengungkapan, disebut Wahyu bermula sewaktu petugas berhasil meringkus salah seorang pelaku di sebuah rumah kos elit di jalan Mangosidi Baru, dengan barang bukti beberapa bungkus tembakau sintetis.

Saat pengembangan kasus, pelaku membawa anggota kepolisian ke lantai 35 kamar 35 S, Apartemen Vidafiew, Jalan Boulevard Kota Makassar. Di sana, petugas kembali mendapati sepasang kekasih, Lili dan Farid tengah asyik meracik tembakau sintetis tersebut.

Anggota berhasil mendapati pelaku diduga sedang meracik tembakau sintentis.

Ketiga pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat dilakukan penggerebekan di Apartemen, anggota berhasil mendapati pelaku diduga sedang meracik tembakau sintentis. Di lokasi, berhasil ditemukan barang bukti bahan pembuatan seperti tembakau biasa, tembakau rasa dan gorila serta alkohol," kata Wahyu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melancarkan bisnisnya ini sejak bulan April 2019. Untuk menghindari endusan aparat, pembuatan dan peracikan dilakukan dengan lokasi pabrik berpindah-pindah tempat.

Polisi menduga, kelompok kecil ini telah melakukan peracikan tembakau sintetis sedikitnya sebanyak lima kali, dengan omset mencapai Rp16 juta. Modusnya adalah membeli sendiri bahan baku pembuatan tembakau sintetis melalui sosial media.

Barang haram hasil racikan tembakau sintetis, kemudian dipasarkan dikalangan mahasiswa melalui tangan ke tangan.

"Bahan baku tembakau didapatkan dengan cara beli online. Yang (sudah) jadi, dihargai Rp250 ribu per-sachet. Ini dipasarkan di kalangan mahasiswa juga di Kota Makassar," kata Wahyu.

Atas perbuatannya, ketiga oknum mahasiswa ini dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga:

Berita terkait