Jakarta - Satuan tugas pemerintah Malaysia, 25 Juni 2021, mengusulkan amandemen hukum syariah untuk menindak para pengguna media sosial yang menghina Islam dan "mempromosikan gaya hidup LGBT." Lebih dari separuh populasi di Malaysia beretnis Melayu dan beragama Islam.
Amandemen hukum pidana syariah yang diusulkan satuan tugas pemerintah Malaysia merupakan tanggapan atas postingan komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di media sosial yang merayakan "Pride Month".
"Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” kata Ahmad Marzuk Shaary, wakil menteri yang bertanggung jawab atas urusan agama.

1. UU Syariah Lintas Kementerian dan Lembaga
Ahmad Marzuk mengatakan undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak hukum mengambil tindakan terhadap setiap muslim "yang menghina agama Islam" dan melakukan tindak pidana syariah lainnya "dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi."
Satgas pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah LGBT juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan dan menghasilkan pedoman penanganan pengaduan, tambahnya.
Gugus tugas tersebut terdiri dari perwakilan Departemen Pengembangan Islam, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung, dan polisi.
2. Respons Atas Aktivitas Komunitas LGBT
Usulan amandemen itu muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, seorang menteri dan kelompok muslim lainnya melakukan aksi protes setelah aktivis LGBT menghadiri pawai untuk Hari Perempuan Internasional.
Tak berselang lama, lima pria dijatuhi hukuman penjara, cambuk, dan denda karena mencoba melakukan hubungan sesama jenis [ha/gtp (Reuters)]/dw.com/id. []