Jakarta - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai adanya kejanggalan dan keanehan dalam 'diskon' hukuman yang dinikmati eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Vonis hukuman kepada Anas Urbaningrum itu kan disunat cukup jauh, cukup banyak sekali, hampir setengah. Jadi ini menurut kami sebuah proses hukum yang sangat janggal, karena hakim pengadilan banding dan hakim pengadilan kasasi kan terus menambah hukuman Anas," ujar Ferdinand kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ini kan buat kita sesuatu yang janggal.
"Tetapi begitu dihukum di pengadilan PK malah dipotong, ini kan aneh," ujar dia lagi.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kecewa MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum
Terlebih, kata Ferdinand, hakim-hakim yang memeriksa kasasi dan PK Anas sama-sama hakim yang berasal dari MA. "Tapi kenapa bisa sejauh itu perbedaan penafsiran hukumnya. Ini kan buat kita sesuatu yang janggal," ucap dia.

Kendati begitu, Ferdinand menilai putusan tersebut merupakan objektifitas dan hak hakim, meskipun dia amat menyayangkan putusan tersebut.
"Ini menunjukkan proses perlawanan terhadap korupsi semakin berat, jadi kami tidak bisa komentar apa-apa karena ini menjadi kewenangan peradilan," katanya.
Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Pakar: Sangat Mungkin Ada Suap
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sejak terjadinya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, korupsi tidak lagi dianggap sebagai extra ordinary crime.
"Situasi ini juga berpengaruh pada para Hakim Agung dalam memandang tindak pidana korupsi, sehingga komitmennya pada pemberantasan korupsi terdegradasi dan dengan mudah menurunkan hukumannya," kata Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []