Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pemangkasan hukuman terhadap eks Ketua Umum Partai Demokrat sangat mungkin disebabkan lantaran adanya praktik suap-menyuap.
"Sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap," ujar Fickar dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.
Fickar menjelaskan, ada kecenderungan para koruptor akan menggunakan segala cara untuk mengurangi masa hukumannya, termasuk dengan menyuap para Hakim Agung. Hal itu kata Fickar, mengingat sumber daya materi hasil korupsi mereka yang tidak terbatas.
Baca juga: Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
"Mengantisipasi kemungkinan itu maka sebaiknya Komisi Yudisial (KY) yang mempunyai kewenangan mengawasi Hakim Agung melakukan upaya pengawasan yang lebih ketat," ucapnya.

Bahkan, Fickar menyarankan, Komisi Yudisial kalau perlu dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap para Hakim Agung, terutama yang menangani kasus para perampok uang negara.
"KY sendiri punya kewenangan menyadap," kata dia.
Sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: KPK Prihatin MA Malah Sunat Hukuman Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.
Adapun KPK telah mencatat sebanyak 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.
Pemotongan masa hukuman tersebut bervariasi. Selain Anas, koruptor lainnya yang mendapatkan 'diskon' hukuman yaitu pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebanyak enam bulan, hingga eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dipotong hukuman tiga tahun. []