Jakarta - Tindak pidana korupsi (tipikor) bagaikan penyakit kronis yang terus muncul meski pencegahan digaungkan dan tindakan terus dilakukan. Koruptor memang masih menjadi musuh bersama di Indonesia.
Kemarin, Senin 9 Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan hukuman mati bagi koruptor di Tanah Air. Wacana itu dapat diterapkan dengan mengakomodir Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asa itu kemudian disambut baik oleh banyak kalangan. Namun, kapan wacana itu bakal terealisasi?
Di negara-negara tetangga, hukuman mati sudah bergulir. Maksudnya, agar timbul efek jera bagi pejabat maupun kroni-kroninya yang bermaksud ingin merugikan negara dengan mengemplang duit rakyat.
Negara mana saja yang telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor? Berikut penjelasannya.
1. Singapura
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Sebabnya penerapan hukuman tanpa tedeng aling-aling terhadap pelaku korupsi.
Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan, seperti bagi pelaku pembunuhan, penyelundupan obat terlarang, dan juga koruptor. Pada kurun 1994-1999, hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada tahun 2001.
2. Taiwan
Sebelum tahun 2000, tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Namun, setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan nihil pada 2006-2009.
Eksekusi hukuman mati di Taiwan rata-rata diberikan kepada pelaku pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan koruptor.
Namun, seperti di Indonesia, hukuman mati dalam UU antikorupsi di Taiwan hanya diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan rasuah terkait bencana alam dan dana mengatasi krisis ekonomi. Di Tanah Air, aturan tertuang dalam Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999.
3. Vietnam
Di Vietnam, hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara termasuk bos perusahaan berpelat merah yang terbukti melakukan korupsi.
Namun, dalam aturannya itu tidak dapat diterapkan bagi wanita yang sedang hamil dan merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya vonis diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus tipikor.
Pejabat negara yang pernah divonis hukuman mati di negara beribu kota Hanoi di antaranya eks Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son. Pengadilan Vietnam memvonis mati Son karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima gratifikasi. Akibat tindakannya negara itu merugi hingga USD 69 juta atau setara dengan Rp 993 miliar.
4. Tiongkok
Para koruptor di Tiongkok akan dihukum mati jika mereka melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau setara dengan Rp 215 juta. Salah satunya koruptor kakap Zhou Yongkang yang saat itu berusia 72 tahun.
Pada 9 Februari 2015, Zhou dieksekusi mati oleh Pengadilan Rakyat Tiongkok. Konglomerat bidang pertambangan itu dihukum mati sejak Mei tahun lalu karena terbukti korupsi, menjual senjata ilegal, serta mengatur pembunuhan berencana.
Hukuman mati bagi para koruptor mulai dilakukan sejak Xi Jinping menjabat menjadi Presiden Tiongkok. Sejak Desember 2014, Zhou sudah dicopot dari posisinya di partai. Ratusan koruptor dihukum mati selama dua tahun terakhir.