Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak yakin penanganan korupsi berjalan maksimal selama pemerintahan dipimpin Presiden Joko Widodo. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo mengesampingkan komitmennya untuk memerangi korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu tercermin dari dari tidak disinggungnya isu korupsi dalam pidato kenegaraan yang dibacakan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus 2021.
"Dari sekian banyak halaman pidato kenegaraan itu, terdapat satu isu krusial, yakni hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi. Tentu ini mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi," ujar Kurnia dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Selasa 7 September 2021.
Menjadi wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan ulang keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kurnia angkat tangan terhadap isu pemberantasan korupsi dengan melihat situasi yang terjadi saat ini. Dalam hal ini, ia menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang semakin memburuk dengan nilai 37 pada 2020, turun tiga poin dari tahun sebelumnya.
"Hal ini telah menggambarkan secara gamblang kekeliruan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuat, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah menjadi salah satu dalang di balik melemahnya agenda pemberantasan korupsi," katanya.
- Baca Juga: Pengamat Sarankan Novel Baswedan Gabung LSM ICW
- Baca Juga: ICW Sebut Penelitian Ivermectin Tak Tuding Siapapun
Menurutnya ada empat hal pokok dari pidato kenegaraan Jokowi. Pertama, pemerintah dinilai minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi.
Tunggakan tersebut antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Karta, hingga revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, pemerintah dianggap abai mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Padahal, secara hirarki administrasi, presiden adalah atasan dari seluruh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
"Presiden seringkali absen dalam merespon sejumlah permasalahan yang terjadi. Misalnya, penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di Kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK," ujar Kurnia.
Ketiga, pemerintah dinilai gagal menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Keempat, pemerintah dinilai gagal mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19.
- Baca Juga: Jawaban ICW Atas Somasi yang Dilayangkan KSP Moeldoko
- Baca Juga: ICW Nilai Polri Tak Profesional dalam Menjalankan Tugas
Terlepas dari isu kesehatan dan ekonomi, ada sejumlah persoalan yang muncul di tengah publik. Ini mulai dari praktik korupsi bantuan sosial, rencana vaksin berbayar, tarif tes PCR yang terlampau tinggi dan sulit diakses oleh masyarakat kelas ekonomi lemah.
"Dengan berbagai permasalahan di atas lalu dikaitkan dengan pidato kenegaraan Presiden, menjadi wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan ulang keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)