Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya terdapat enam kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dianggap kontroversial dan memusnahkan spirit antikorupsi.
Hal demikian disampaikan ICW untuk menanggapi satu tahun periode Jokowi-Ma'ruf pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.
Kelima, dicalonkannya anak dan menantu Joko Widodo menjadi calon kepala daerah.
Hal pertama yang mereka soroti adalah program kartu PraKerja sebagai bagian dari skema jaring pengaman sosial (JPS) pandemi Covid-19.
Baca juga: Rapor Merah HAM Jokowi - Ma'ruf Amin Selama Setahun Menjabat
Menurut ICW, program ini terkesan sengaja disusupkan sebagai bagian dari mekanisme JPS Covid-19 yang berakibat pada penambahan anggaran dari semula Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
"Belakangan terdapat banyak temuan soal potensi konflik kepentingan dari pemilik atau pendiri mitra penyedia platform dan lembaga pelatihan. Skill Academy by Ruangguru misalnya, dimiliki oleh Adamas Belva yang ketika itu masih menjabat sebagai Stafsus Presiden sekaligus CEO dari Ruangguru," kata ICW seperti dikutip Tagar, Kamis, 22 Oktober 2020.

Kedua, kebijakan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga, konflik kepentingan stafsus muda Presiden Jokowi. Keempat, naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.
"Kelima, dicalonkannya anak dan menantu Joko Widodo menjadi calon kepala daerah. Anak kandung Joko Widodo, Gibran Rakabuming mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo. Menantunya, Bobby Nasution, maju dalam kontestasi pilkada Medan sebagai calon Wali Kota," tulis ICW.
Keenam, dipaksakannya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi yang akan memarakkan politik uang, karena banyak warga yang mengalami kesulitan.
Baca juga: YLBHI: di Tangan Jokowi - Ma'ruf Hukum Diinjak dan Dipolitisasi
Sementara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kebijakan Jokowi-Ma'ruf yang menyetujui dan menandatangani Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, YLBHI dalam catatan 100 hari Jokowi-Ma'ruf menyebut revisi UU KPK 2019 memperlemah komisi antirasuah dengan temuan sejumlah indikator.
"Satu persatu indikasi tersebut terbukti. Pada bulan Juli lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disahkan. Selain itu, integritas pimpinan KPK perlu dipertanyakan," tulis YLBHI dalam keterangannya.
Ketua KPK Firli Bahuri pun, kata YLBHI, terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan. Sementara, putusan etik Dewan Pengawas KPK hanya memberikan teguran tertulis kepada Firli. []