Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, perihal permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin, 9 Agustus 2021, pada 3 Juni 2021, ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.
"Namun, hingga kini, selaku pelapor, ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV , Senin, 16 Agustus 2021.
Kurnia mengatakan, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pihak Pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas maka dari itu ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut.

"Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kurnia.
Dalam laporan yang disampaikan, ia menyampaikan bahwa ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter. Menurut Kurnia, Firli melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas. Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam.
"Jadi, ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi," ucap Kurnia.
Pasca-pelaporan, kata Kurnia, ke Bareskrim ada dua isu yang penting untuk ditanggapi oleh ICW. Pertama, pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Kurnia, pernyataan ini keliru dan tidak berdasar.
Alasanya, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewan Pengawas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana. Selain itu, kata Kurnia, objek pemeriksaan pun berbeda.
Dewan Pengawas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli, sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kuitansi penyewaan helikopter. Kedua, adanya perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim.
Menurut Kurnia, sesaat setelah pelaporan, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa laporan ICW akan didalami oleh tim pengaduan masyarakat.
"Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas. Maka dari itu, ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut," ujar Kurnia.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)