Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.
"ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Selasa, 24Agustus 2021.
Syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana melainkan juga berkelakuan baik.

Kurnia mengatakan persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik. Dia menyoroti kelakuan baik Djoko Tjandra.
"Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik," ujar Kurnia.
- Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Tak Terkait Calon Kapolri
- Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron
"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya, apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?" ucapnya.
Sebelumnya, pengusaha Djoko Tjandra terjerat kasus hukum terkait korupsi cassie Bank Bali. Dalam proses hukum, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara.
Namun ia melarikan diri keluar negeri dan menjadi buronan selama 11 tahun. Sebelas tahun kemudian, dia ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020. Sehari kemudian, Djoko dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta untuk menjalani masa hukuman 2 tahun.
- Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti King Maker Pejabat Hukum Kasus Djoko Tjandra
- Baca Juga: Jaksa Pinangki Terbukti Menerima Suap dari Djoko Tjandra
Selama proses melarikan diri dan menjadi buronan di luar negeri, Djoko Tjandra pun terjerat kasus yang berbeda. Djoko divonis 2,5 tahun atas kasus surat jalan palsu yang membuatnya bisa kabur. Selain itu, Djoko juga divonis 3,5 tahun atas kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.
Terkait remisi bagi Djoko Tjandra, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, hal itu sesuai dengan syarat bahwa terpidana berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa tahanan.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)