Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kecurangan dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Curang banget si Yasonna ini.
Baca juga: Yasonna Curi Peluang Bebaskan OC Kaligis dan Setnov?
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan membebaskan narapidana korupsi tidak akan menghilangkan permasalahan over crowding yang ada di penjara.
"Ini kan ketahuan banget, curang banget si Yasonna ini," ujar Asfin kepada Tagar, Jumat, 3 April 2020.
Dia menilai ketimbang mendebat batasan napi yang tidak bisa keluar, lebih baik membicarakan siapa yang bisa keluar. Sebab, kata Asfin, selama ini masih banyak orang-orang yang menjadi korban kriminalisasi dan dibui.

"Misalnya pengguna UU ITE, pengguna narkotik, atau narapidana politik, itu kan jelas, kejahatannya kejahatan ambigu, tergantung penguasa. Nah kenapa kok tiba-tiba mendadak koruptor," ucapnya.
Asfin pun menilai usulan Menkumham Yasonna Laoly tidak relevan dan bukan hal yang baru.
"Jangan lupa tahun 2016 Yasonna itu juga mengusulkan hal yang sama. Jadi permintaan dia ini harus dibaca dalam kacamata itu," katanya.
Baca juga: ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
Kemudian, Asfin juga mengungkapkan pihaknya akan menggalang kampanye di media sosial untuk menolak usulan Yasonna Laoly tersebut.
Selain itu, Asfin mengatakan pihaknya juga melakukan advokasi di masa-masa physical distancing ini.
"Saya merasa memang di tengah bencana ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang mencuri kesempatan di dalam kesempitan. Ya menurut saya salah satunya Yasonna," tutur dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, revisi PP No.99/2012 perlu dilakukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Yasonna menyebut ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 1 April 2020. []