Sleman - Tim kuda 5 Polsek Gamping menangkap basah 13 anak baru gede (ABG) di Yogyakarta yang sedang asyik melakukan balapan liar di Ring Road atau Jalan Siliwangi, tepatnya di Dusun Dowangan, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Gamping, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fendi Timur mengatakan, belasan remaja merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari berbagai kabupaten/Kota di Yogyakarta. “Motifnya saling tantang-tantangan. Anak SMP solid is loyal,” kata AKP Fendi dihubungi wartawan, Sabtu, 6 Februari 2021.
Baca Juga:
Balapan liar terjadi kala petugas Kuda 5 Polsek Gamping sedang melaksanakan patroli sore pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 15.00 WIB. Polisi melihat sebagian pelajar nongkrong di pinggir jalan beserta kendaraannya.
Setelah menunggu sejenak, rupanya belasan remaja tersebut sedang melakukan balapan liar yang berlangsung di jalan raya. Selain dilarang, balap liar dapat membahayakan pengendara lain yang melintas. Apalagi Ring Road merupakan jalan nasional yang padat kendaraan.
Polisi menangkap 13 pelajar SMP pelaku balap liar di Ring Road Sleman, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)
Polisi langsung turun tangan menangkap mereka. Total ada 13 pelajar yang ditangkap. Saat digeledah, salah satu anak kedapatan membawa gear yang diberi tali. Puluhan remaja digelandang ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Satu buah gear disita dari tangan pelaku anak inisial H, 13 tahun warga Kabupaten Bantul,” ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, H berdalih gear sengaja dibawa hanya untuk pajangan. Saat ini barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan petugas untuk menemukan lebih dalam motif pelaku anak.
Kami minta jangan mengulangi lagi. Karena balapan liar itu dilarang dan membahayakan pengendara lain.
AKP Fendi melanjutkan, selain gear, petugas juga menyita belasan handphone beserta kendaraan motor milik remaja yang digunakan untuk balapan liar. Usai dilakukan pemeriksaan dan pendataan, para pelaku anak yang terlibat dipulangkan ke rumahnya masing-masing dengan dijemput pihak orang tua. “Kami minta jangan mengulangi lagi. Karena balapan liar itu dilarang dan membahayakan pengendara lain,” ujarnya.
Baca Juga:
Berikut identitas pelajar SMP pelaku balap liar yang ditangkap Polsek Gamping:
1. H, 13 tahun warga Kabupaten Bantul merupakan pelajar kelas 1 SMP Muhammadiyah 1 Yogyakarta. Pelaku anak yang membawa gear.
2. A, 14 tahun warga Ngestiharjo Kasihan Bantul pelajar kelas 1 SMP Gotong royong.
3. S, 16 tahun warga Tegalrejo Yogyakarta tidak sekolah.
4. D, 15 tahun 31 Tegalrejo Yogyakarta pelajar SMP 6 Yogyakarta kelas 3
5. B, 15 tahun warga Jetis, Yogyakarta pelajar SMP Negeri 14 Yogyakarta kelas 2.
6. DD, 14, tahun warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta pelajar SMP Negeri 14 Yogyakarta kelas 8.
7. SN, 14 tahun warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta pelajar SMP Taman Dewasa Yogyakarta kelas 3.
8. NR, 14 tahun warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta pelajar SMP N 6 Yogyakarta kelas 2.
9. RI, 15 tahun warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta pelajar SMP N 6 Yogyakarta kelas 3.
10. HN, 12 tahun warga Jetis, Kota Yogyakarta pelajar kelas 1 SMP N 12 Yogyakarta.
11. DA, 13 tahun warga Gedongtengen. kota Yogyakarta pelajar kelas 1 SMP Muhammadiyah 1 Yogyakarta
12. GS, 13 tahun warga Jetis, Kota Yogyakarta pelajar kelas 1 SMP N 14 Yogyakarta.
13. AB, 14 tahun warga Kasihan Bantul pelajar SMP N 1 Kasihan []