Bantul - Beginilah penampakan wajah para pelaku pencurian dengan pemberatan di Bantul, Yogyakarta. Polres Bantul berhasil menangkap aksi kriminalnya.
Mereka beraksi di sebuah gudang CV Tri Usaha Jaya yang berada di Jalan Imogiri Barat km 6,5 No. 32, Desa Bangunharjo, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Mereka mencuri pampers dan masker dalam jumlah besar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngadi mengatakan kelima pelaku merupakan karyawan dan mantan karyawan dari CV. Tri Usaha Jaya. "Lima pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak November 2020,” katanya, Kamis, 13 Januari 2021.
Baca Juga:
Berikut identitas lima pelaku:
1. SR, 37 tahun warga Dusun Wiyoko Selatan RT 038 RW 010, Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.
2. MY, 41 tahun warga Minggiran MJ 2/994, RT 050, RW 014, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta.
3. ST, 54 tahun warga Dusun Karang RT 003, Desa Banyudono, Kecamatan Dukuh, Magelang.
4. TS, 37 tahun warga Dusun Gamping Kidul RT 001 RW 017, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
5. H, 35 tahun warga Dusun Ngeblak RT 003, Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
Menurut AKP Ngadi, kronologi pencurian pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di CV Tri Usaha Jaya saksi Yastaqi Qulba, 34 tahun dan Marsela, 28 tahun mengecek CCTV yang berada di kompleks kantor. Dari pantauan CCTV didapati tiga orang masuk ke dalam gudang dibantu petugas jaga malam mengambil sejumlah barang.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat memberikan keterangan pers kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu, 13 Januari 2021. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)
Terlihat mereka mengangkut menggunakan mobil boks Daihatsu milik perusahaan. "Setelah melihat dari pantauan CCTV saksi kemudian melapor ke polisi,” jelas AKP Ngadi.
Atas laporan tersebut tim Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lainnya untuk mengungkap pelaku. Setelahnya tim Jatanras Polres Bantul yang dipimpin oleh Iptu Supriyadi pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dan wilayah Bantul.
Lima pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak November 2020.
Tim berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu gerbang gudang yang dibukakan oleh salah satu tersangka yang merupakan penjaga malam gudang.
Kemudian tersangka lainnya masuk menggunakan mobil box dan salah satu tersangka masuk ke gudang dengan cara memanjat tembok dan mengambil pampers dan masker yang kemudian dilemparkan keluar dan dimasukkan kedalam mobil. “Pelaku mengaku masuk ke dalam gudang dengan bantuan tersangka yang sebagai penjaga malam untuk membukakan gerban,” jelas AKP Ngadi.
Baca Juga:
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil boks Daihatsu, satu karton masker merk Softies yang berisi 500 pcs dan satu karton pampers merk Sweety. Dengan kerugian yang dialami oleh CV. Tri Usaha Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta.
Atas tindakan pencurian yang telah dilakukan ini kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e dan pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. “Kelima pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Ngadi. []