Kulon Progo - Jajaran Kepolisian Resor Kulon Progo masih melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Agus Triyokopari Suda yang menjadi pelaku pembakaran seorang wanita paruh baya berinisial CA, usia 54 tahun, warga Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Adapun peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah jalan kampung yang berada tidak jauh dari rumah korban. Kejadiannya pada Sabtu, 5 September 2020 siang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, kepolisian sudah menyebarkan informasi terkait pelaku Agus Triyokopari Suda, baik melalui media sosial maupun ke warga melalui Bhabinkamtibmas.
Jika masyarakat ada informasi terkait dengan keberadaan pelaku, diharapkan segera memberitahukan kepada kepolisian khususnya Satreskrim Polres Kulon Progo atau Call Center Kepolisian di nomor 110.
Dari informasi yang disebarkan tersebut, sudah banyak informasi masuk dari masyarakat, salah satunya adalah fakta bahwa pelaku sempat menyervis motor di sebuah bengkel di Yogyakarta.
Jefri menjelaskan, Polres Kulon akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim pencari sudah dibentuk dan kerja sama dengan polres lain khususnya perbatasan juga sudah dijalin untuk menangkap pelaku.

"Jika masyarakat ada informasi terkait dengan keberadaan pelaku, diharapkan segera memberitahukan kepada kepolisian khususnya Satreskrim Polres Kulon Progo atau Call Center Kepolisian di nomor 110," ucap I Nengah Jefri, di Kulon Progo, Kamis, 10 September 2020.
Dia menambahkan, untuk meminta keterangan pada korban, masih sulit dilakukan. Hal ini karena luka yang diderita korban cukup serius, hingga 50 persen di tubuhnya. "Korban sudah sadarkan diri, namun belum bisa memberi informasi lebih detail karena luka yang dideritanya," ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah dikatakan tindak pidana. Pasal yang disangkakan pada pelaku adaah pasal 353 atau 351 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolsek Nanggulan, Komisaris Polisi, Yustinus Tarwoco Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa pembakaran ini berawal saat korban akan pergi ke tempat pembuangan akhir (TPA) Banyuroto. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan seorang laki-laki yang diduga merupakan kekasihnya.
"Di pertemuan itu, korban dan pelaku diketahui bertengkar. Setelahnya pelaku melakukan penyiraman bensin ke tubuh korban, kemudian membakarnya," ucapnya. []