Bantul - Polsek Sedayu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Alfamart Jalan Wates Km 13, Dusun Tonalan, Desa Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dua pelaku ditangkap, dua-duanya berasal dari Kabupaten Sleman.
Kapolsek Sedayu, Komisaris Polisi (Kompol) Ardi Hartana menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dari Andini Eka Oktaviana, 20 tahun warga Dusun Pereng Wetan RT 055, Desa Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Andini yang merupakan karyawan supermarket melaporkan atas kejadian pencurian ini pada Senin, 18 Januari 2021.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek, dua pelaku diamankan oleh Polsek Sedayu pada Kamis, 21 Januari 2021. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni AS, 31 tahun warga Dusun Bedingun RT 06 RW 038, Desa Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman dan KCT, 38 tahun warga Dusun Dukuh RT 007, RW 006, Desa Mergoagung, Kapanewon Sayegan, Kabupaten Sleman. "Dari laporan ini kami berhasil mengamankan dua pelaku," kata Kompol Ardi Hartana saat jumpa pers di Polsek Sedayu, Senin, 25 Januari 2021.
Dari laporan ini kami berhasil mengamankan dua pelaku.
Kronologi kejadian ini berawal Senin, 18 Januari 2021 sekitar pukul 06.39 wib pelapor masuk kerja, begitu sesampainya di supermarket melihat plafon sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga pelapor menelepon saksi yang selanjutnya memfoti keadaan sekitar toko. Setelah itu bersama teman kerja yang lain pelapor mengecek ruangan brangkas diketahui masih dalam keadaan aman tidak ada yang rusak atau hilang.
Kapolsek Sedayu, Komisaris Polisi (Kompol) Ardi Hartana (tengah) saat memberika keterangan pers kasus pencurian dengan pemberatan di Bantul. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)
Kemudian pelapor mengecek keadaan ruang depan tempat menaruh barang menemukan beberapa slop rokok berbagai merk sudah hilang berikut satu handphone merk Samsung dan uang seratus ribu telah hilang. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu. “Mengetahui hilangnya beberapa barang yang ada di supermarket pelapor kemudian melapor ke Polsek Sedayu,” jelas Kompol Ardi Hartana.
Mendapat laporan unit Reskrim Polsek Sedayu beserta unit Inafis Polres Bantul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diperoleh petunjuk pelaku terekam CCTV supermarket, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sedayu dan unit Opsnal Polres Bantul melakukan penyelidikan mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Baca Juga:
Kemudian pada hari Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sayegan saat sedang tertidur. Selain menangkap pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah gunting, satu obeng, satu unit handphone Samsung, enam slop rokok berbagai merk, dan satu karung.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan hasil dari kejahatan telah dijual di tempat HG di wilayah Turi, Sleman. Akibat pencurian yang dilakukan ini kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf D dan E KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara tujuh tahun. “Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya tersebut,” katanya. []