IHSG Melemah, OJK Izinkan Buyback Tanpa RUPS

OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang sebelumnya dilepas perseroan.
Pengunjung beraktivitas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. (Foto: Antara/Reno Esnir/hp)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang sebelumnya dilepas perseroan mulai hari ini.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat (Humas) dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai respon mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan akhir-akhir ini.

"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun hingga hari ini Senin, 9 Maret 2020, pasar modal tengah mengalami tekanan cukup dalam dengan indikasi penurunan IHSG [Indeks Harga Saham Gabungan] yang turun 18,46 persen," ujar Anto Prabowo dalam keterangan pers yang diterima Tagar di Jakarta.

Anto menambahkan kondisi itu terjadi karena pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional, maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik," kata dia.

Adapun, buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut.

  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
  3. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. []
Berita terkait
OJK Dorong Perbankan Percepat Transmisi Cegah Corona
OJK meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan stimulus untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.
OJK Sebut Virus Corona Penyebab Pelemahan IHSG
OJK buka suara atas pelemaham indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terus berlanjut sejalan dengan tekanan di berbagai bursa saham dunia.
OJK Rilis Stimulus Ekonomi Tangkal Dampak Corona
OJK menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi dampak risiko dari penyebaran virus corona.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.