Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang sebelumnya dilepas perseroan mulai hari ini.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat (Humas) dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai respon mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan akhir-akhir ini.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun hingga hari ini Senin, 9 Maret 2020, pasar modal tengah mengalami tekanan cukup dalam dengan indikasi penurunan IHSG [Indeks Harga Saham Gabungan] yang turun 18,46 persen," ujar Anto Prabowo dalam keterangan pers yang diterima Tagar di Jakarta.
Anto menambahkan kondisi itu terjadi karena pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional, maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik," kata dia.
Adapun, buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut.
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
- Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. []