Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun

Pemerintah terus menggulirkan paket kebijakan yang mendukung terciptanya stabilisasi keuangan serta ketahanan ekonomi seiring seiring Covid-19.
Pramuniaga berpose disamping produk terbaru All New Honda Beat series di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Pemerintah terus menggulirkan paket kebijakan yang mendukung terciptanya stabilisasi keuangan serta ketahanan ekonomi seiring penyebaran virus corona (Covid-19) dalam negeri. Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru saja merilis mengenai relaksasi pembayaran kredit kendaraan bermotor roda dua.

Adapun, kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” ujarnya dalam teleconference di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.

Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Status Tanggap Darurat Covid-19

Selain itu, pemerintah juga bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19 di antaranya, pelelangan, importasi, proses distribusi dan penyaluran barang wilayah terdampak, serta upaya mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Langkah ketiga adalah relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. Keempat, soft launching Program Kartu Prakerja berserta website resminya.

Sementara implementasi Kartu Prakerja akan dimulai pada tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Riau. Kemudian, dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

“Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.

Pemerintah telah pula mengeluarkan Stimulus I dan II dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian menindaklanjutinya melalui Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat COVID-19.

Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5 persen walaupun public float sahamnya kurang dari 40 persen.

Lalu, Bank Indonesia juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang.

“Lalu untuk ketersediaan pangan dan bahan pokok, Pemerintah menjamin stok, kelancaran pasokan, distribusi dan stabilitas harga atas pangan dan bahan pokok. Terutama ketersediaan 11 bahan pangan pokok,” ucapnya. []

Berita terkait
Jokowi Imbau Masyarakat Bahu Membahu di Tengah Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar masyarakat bisa saling membantu satu sama lain di tengah bencana virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Bara JP: Kita Bangun Optimisme Bangsa Ini Bisa Atasi Corona
Bara JP mengajak semua komponen bangsa untuk bahu-membahu membantu pemerintah mengatasi penyebaran virus corona Covid-19.
Jakarta Darurat Covid-19, Anies Sorot Driver Ojek
Gubernur DKI Anies Baswedan menyorot driver ojek online dan pangkalan setelah Jakarta berstatus Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.