Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kelonggaran pada pelaku usaha membuat aturan menjalankan usaha sambil memperkecil penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam pencegahan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," ujar Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit Pekerja Harian 1 Tahun

Tapi, kata dia pemerintah juga meminta pelaku usaha memperhatikan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.
Meski sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan usaha yang secara tidak langsung menyebabkan sebagian pekerja atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.
Karena saat ini yang paling penting, bagaimana usaha tetap berjalan di saat pandemi virus corona belum usai. "Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," tuturnya.
Selain kebijakan, menurut dia pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. []