Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) khususnya perusahaan perasuransian untuk menghindari dampak virus corona Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Riswinandi mengatakan keputusan tersebut merupakan upaya otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
“Salah satu poin kebijakan ini adalah perpanjangan batas waktu laporan berkala perusahaan perasuransian,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Riswinandi juga menyebutkan, penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference. Adapun, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi tercatat, surat berharga RI, dan surat berharga syariah RI.

“Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan dan berlaku untuk premi per Februari 2020,” kata Riswinandi.
OJK imbau pelaku usaha perasuransian terapkan prinsip kehati-hatian
Selain itu, aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan. Dalam menjalankan kebijakan baru ini, OJK juga menghimbau kepada pelaku usaha perasuransian untuk penerapkan prinsip kehati-hatian.
“Kebijakan baru ini merupakan respon atas dampak penyebaran Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan juga diberikan hak dan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana di atur dalam perundang-undangan,” tutur Riswinandi.
Untuk diketahui, kebijakan countercyclical OJK ini untuk mengatasi dampak Covid-19, akan mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Aturan yang dimaksud mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi jwa, asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi Indonesia.[]
Baca Juga:
- Corona, OJK Minta BEI Kurangi Durasi di Lantai Bursa
- Covid-19, OJK Undur Waktu Laporan Keuangan dan RUPS