Karanganyar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyegel kantor Kusuma Tjandra Contractor yang beralamat di Perumahan Fajar Indah PermainII, Jalan Mawar Timur II, Nomor 18, RT 05/09, Colomadu, Karanganyar.
Kantor kontraktor tersebut milik Grabiel Yunan Ana Kusuma, putri mantan Manajer Persis Solo, Waseso. Penyegelan kantor dilakukan sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap empat orang di Yogyakarta, Senin 19 Agustus 2019.
Saat ditemui di lokasi, Waseso, ayah Gabriel Yunan Ana Kusuma membenarkan peristiwa penyegelan tersebut, yang dilakukan Senin kemarin. Ia mengaku kaget saat anaknya ditangkap oleh KPK karena terlibat OTT.
"Kita juga tidak nyangka akan ada peristiwa itu," ujarnya.
Namun, Waseso tak menampik perihal keterlibatan anaknya dalam proyek drainase dan gorong-gorong di Jalan Supomo, Kota Yogyakarta. Proyek senilai Rp 4 miliar dari APBD 2019 tersebut dinilai wajar.
Jadi, menurut istilah kerugian negara juga belum ada
Menururut Waseso, anak sulungnya menjadi pemenang lelang Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Yogyakarta, tetapi tidak menggunakan perusahan PT Kusuma Tjandra Contractor.
Waseso menjelaskan, dalam proses pengerjaan proyek tersebut, anaknya juga belum menerima Surat Perintah Kerja (SPK) lantaran masih menunggu pemindahan NPWP ke Yogyakarta.
"Sambil menunggu SPK berjalan dia (Ana Kusuma, red) nyicil pekerjaan. Uang muka juga belum nerima karena belum ada pencairan. Jadi, menurut istilah kerugian negara juga belum ada," jelasnya.
Menurut Waseso, uang muka pengerjaan proyek tersebut juga belum bisa dicairkan karena masih menunggu SPK. "Mungkin ada biaya-biaya operasional yang untuk mengurus administrasi. Jadi, yang dikatakan nyuap itu, katanya. Tapi juga belum tahu jelasnya," pungkasnya.
Ditangkap KPK di Kantornya
Sebelumnya, Senin 19 Agustus 2019, GJ Ana Kusuma ditangkap oleh KPK di kantor PT Kusuma Tjandra Contractor, di Perumahan Fajar Indah PermainII, Jalan Mawar Timur II, Nomor 18, RT 05/09, Colomadu, Karanganyar, Senin 19 Agustus 2019, tak lama setelah penangkapan empat orang di Yogyakarta.
Ke empat orang yang ditangkap tersebut terdiri dari jaksa, PNS, dan pihak swasta, menjalani pemeriksan di Polresta Surakarta. OTT tersebut KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
"Ada kegiatan OTT di Yogyakarta. Ada sekitar empat orang yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.[]