Makassar - Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di kawasan pantai pasir putih, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Jumat 17 Juli 2020.
Kami mendatangi Hotel, Resort dan Villa yang berada di Tanjung Bira untuk mendata WNA ini.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sulsel, Mirza Akbar mengatakan, Pengawasan orang asing ini terus ditingkatkan oleh Kanwil Kumham Sulsel untuk memastikan mereka bekerja atau berada di Indonesia telah memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sesuai ketentuan.

"Kami mendatangi Hotel, Resort dan Villa yang berada di Tanjung Bira untuk mendata WNA ini. Dan pihak hotel maupun penginapan, wajib melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap kepada Imigrasi," kata Mirza kepada Tagar, Jumat 17 Juli 2020.
Mirza menerangkan, keberadaan orang asing ini harus dilaporkan karena sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya pasal 72, yang menyebutkan setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap ditempatnya.
Oleh karena Tanjung Bira ini merupakan salah satu wilayah yang menjadi fokus pengawasan pihak Imigrasi.
"Saat ini, ada beberapa hotel dan resort yang memperkerjakan warga negara asing, akan tetapi tingkat penghuniannya masih sedikit karena masih belum normal akibat pandemi Covid-19," ucapnya.
Diketahui, Pantai Bira Bulukumba menjadi salah satu tempat unggulan di Pulau Sulawesi yang keindahannya mampu menyamai pantai-pantai di pulau Bali. Untuk menuju ke Bira, bisa ditempuh dengan waktu 6 jam perjalanan dari Makassar.
Diperkirakan jaraknya dari Makassar, sekitar 200 kilometer. Dan dari Kabupaten Bulukumba, pantai ini hanya berjarak 40 Km atau sekitar 1-2 jam perjalanan. []