Jakarta - Dampak negatif penyebaran virus corona jenis COVID-19 berpotensi memberikan pukulan tersendiri bagi dunia usaha di Indonesia. Bagaimana tidak, sejumlah industri dalam negeri terancam gulung tikar akibat ketiadaan bahan baku yang dipasok dari mancanegara, khususnya China.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan importasi raw material nonmigas dari Negeri Panda sepanjang 2019 menempati posisi paling dominan dengan persentase hampir 30 persen atau setara 44,5 miliar dolar AS. Capaian tersebut jauh di bawah Jepang sebagai negara sasaran impor Indonesia terbesar kedua dengan 10,4 persen atau 15,5 miliar dolar AS.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan pemberian keringanan melalui pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 25. Nantinya, pemerintah akan membuka secara luas insentif ini kepada pelaku usaha dan tidak hanya terpaku pada 500 importir terdaftar dengan reputasi baik. "Kami akan mempertimbangkan, baik PPh 22 dan PPh 25," ujarnya di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Untuk diketahui, PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25 persen -1,5 persen. Adapun, PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya, untuk meringankan beban wajib pajak mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan pihaknya kini tengah menggodok wacana stimulus lanjutan guna menangkal kelangkaan bahan baku di pasaran. Terbaru, mantan Menteri Perindustrian itu mengaku sedang menyusun aturan terkait penyederhanaan pengurusan dokumen kepabeaan.
"Stimulus ini mencakup ekspor dan impor, terutama dari kemudahaan perizinan. Selain itu, ada juga pengintegrasian sistem perdagangan, perhubungan, serta bea cukai agar lebih sederhana dan terstandar," kata Hartarto.
Sebagai informasi, BPS menyebut telah terjadi penurunan nilai impor barang-barang kategori nonmigas dalam tiga bulan terakhir. Menurut lembaga pimpinan Suhariyanto itu, importasi produk nonmigas Indonesia pada Januari 2020 sebesar 12,2 miliar dolar AS . Angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan impor pada Desember 2019 dengan 12,3 miliar dolar AS dan November 2019 yang sebesar 13,2 miliar dolar AS.[]